Sintang, RB- Aksi konfoi dan parkirnya sejumalah Armada-armada pemadam kebakaran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, di halaman kanto
Sintang, RB- Aksi konfoi dan parkirnya sejumalah Armada-armada pemadam kebakaran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Sintang, pada hari selasa siang, 10 Oktober 2023 yang lalu, mendapat sorotan dan tanggapan dari beberapa fraksi di DPRD Sintang.
Karena selain dinilai bentuk dari interpensi terhadap kinerja dan kebijakan lembaga DPRD sintang, aksi tersebut juga dianggap tidak santun dan bahkan ilegal yang dapat berdampak kepada hubungan antara legislati dan eksekutif di Kabupaten Sintang.
Sorotan tersebut disampaikan sejumlah Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Sintang, saat menyampaikan pandangan Umum terhadap Nota keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024
Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari fraksi Hanura, Nekodimus mengatakan pihaknya juga sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Menurut Nya,, Diduga tindakan tersebut dikarenakan DPRD Kabupaten Sintang belum menyetujui usulan Raperda pembentukan bidang Damkar menjadi OPD baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sintang.
“Terkait Damkar ini begini ceritanya, sebelum kita melakukan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati Sintang ada mengusulkan Empat Belas. Salah satu Raperda itu adalah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sintang. Dalam rapat kerja yang kita lakukan antara Bapemperda dan OPD pengusul disampaikan bahwa Satpol PP akan dimekarkan menjadi dua dinas, Satpol PP sendiri, Damkar sendiri,” ujar Nekodimus di Gedung DPRD Sintang, Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Niko Melanjutkan, DPRD Sintang belum menyetujui usulan tersebut, mengingat keterbatasan anggaran dan OPD yang sudah ada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabubaten Sintang, dinilai cukup banyak. Selain itu sejumlah pertanyaan juga disampaikan kepada OPD pengusul apakah pemekaran OPD ini sifatnya urgent atau perintah undang-undang yang memang wajib untuk dilaksanakan. Apakah kalau tidak dilaksanakan akan memberikan dampak atau sanksi dari pemerintah pusat.
“Ternyata pemekaran ini bukan hal yang sifatnya wajib. Di Kalimantan Barat sendiri belum ada dinas Damkar. Damkar itu masih menginduk ke Dinas lain atau masuk dalam bagian,” ujar Nekodimus.
Untuk itu, Niko, DPRD meminta agar Bupati Sintang segera menegur Oknum-oknum yang melakukan Aksi Parkir Konfoi Armada Damkar Di Halama kantor DPRD , beberapa waktu yang lalu.
“kita minta Bupati menegur oknum-oknum yang melakukan hal-hal seperti itu ,” Ujar Nekodimus, Dihadapan Sejumlah Awak Medi, usai Menghadiri rapat Paripurna di kantor DPRD Sintang, pada Jumat, 13 Oktober 2023 Siang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sintang, Melkianus. mengatakan pemerintah daerah menyesalkan kejadian Aksi Parkir Konfoi Armada Damkar Di Halama kantor DPRD.
“Melalui kesempatan yang baik ini Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sintang Atas kejadian yang tidak mengenakkan tersebut. Pemerintah daerah telah meminta kepada OPD terkait untuk tidak melakukan atau mengulangi kejadian tersebut,” ucap Melkianus, saat menyampaikan Jawaban Bupati Sintang,Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Sintang, pada Rapat Paripurns di kantor DPRD.
COMMENTS