Sintang, RB - Fraksi Demokrasi Indonsia Perjuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Minta pemerintah Daerah kabupaten Sintang
Sintang, RB – Fraksi Demokrasi Indonsia Perjuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Minta pemerintah Daerah kabupaten Sintang meningkatkan program bantuan stimulan untuk berwira usaha bagi keluarga tidak mampu. Selain itu pemerintah daerah juga di dorong untuk melakukan pengawasan maksimal agar program sosial tersebut dapat tepat sasaran.
Hal tersbut disampaikan Fraksi Demokradi Indonsia Perjuangan dalam Pandangan Umum (PU) Nya Terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024. Pada Rapat Paripurna ke-14, Masa persidangan ke-III, Tahun 2023, pada Kamis 12 September 2023 siang di Ruan rapat utama, Kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
“dalam hal salah satu Fokus pembangunan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2024, diarahkan utuk mengurangi kemiskinan dan penghapusan kemiskinan xtrim. Fraksi PDI Perjuang mengapresiasi serta mendukung lahngkah tersebut. Kami meminta bantuan stimulan untuk berwira usaha bisa ditingkatkan. Bantuan untuk rumah tangga tidak mampu mesti di awasi secara ketat agar penerima bantuan dapat tepat sasaran”, Ungkap Welbertus selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Menanggapi hal tersbut, Pemerintah Daerah kabupaten Sintang menyampaikan bahwa program bantuan stimulan dari pemerintah daerah untuk berwira usaha sampai saat ini belum dapat dilakukan kembali. “Terkait dengan permintaan peningkatan program bantuan stimulan untuk berwira usaha bagi keluarga tidak mampu, serta pengawasan agar tepat sasaran, dapat kami sampaikan bahwa program bantuan stimulan dari pemerintah daerah untuk berwira usaha sampai saat ini belum dapat dilakukan kembali”, Ungkap Wakil Bupati Sintang, Melkianus, saat menyampaikan tanggapan atau jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum Fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sintang, terhadap Nota keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.
Pemerintah Daerah kabupaten sintang mengakui pernah meluncur program sosial bantuan usaha kepada warga yang kurang mampu berupa dana bergulir yang sangat terbatas. “Pemerintah daerah pernah meluncurkan dana bergulir yang sangat terbatas, namun dalam implementasinya belum dapat berjalan secara maksimal, hingga perlu dilakukan evaluasai terlebih dahulu. Kemudian bantuan stimulan bagi rumah tangga tidak mampu dilaksanakan melalui program nasional pemerintah pusata yang penentuan dan penyalurannya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat”, Terang Melkianus.
COMMENTS