Sintang, RB - Fraksi Hanura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang miminta agar penerimaan P3K dapat memprioritaskan pegawai honorer
Sintang, RB – Fraksi Hanura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang miminta agar penerimaan P3K dapat memprioritaskan pegawai honorer atau pegawai kontrak yang sudah bekerja untuk negara.
Hal itu disampaikan Fraksi Hanura dalam Pandangan Umum (PU) Nya Terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024. Pada Rapat Paripurna ke-14, Masa persidangan ke-III, Tahun 2023, pada Kamis 12 September 2023 siang di Ruan rapat utama, Kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
“ Bahwa saat ini sedang berlangsung proses penerimaan ASN P3K, Baik Tenaga Pendidik atau guru, Tenaga kesehatan maupun tenaga teknis lainnya. Untuk itu disarankan agar pengangkatan tersebut lebih mengutamakan tenaga kontrak atau tenaga honor daerah yang masa kerjanya sudah cukup lama, dengan menempatkan mereka kembali ke daerah asalnya bertugas, terutama tenaga pendidikan dan kesehatan”, Ungkap Wakil Bupati Sintang, Melkianus saat menyampaikan tanggapan atau jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum Fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sintang, terhadap Nota keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024. Pada Jumat 13 Oktober 2023.
Terkait hal itu, pemerintah daerah mengaku sependapat untuk memprioritaskan pegawai honorer atau pegawai kontrak dapat bergabung di P3K. “ Terkait dengan permintaan penerimaan calon pegawai P3K dengan memprioritaskan pegawai honorer atau pegawai kontrak yang sudah bekerja di daerah, pada prinsipnya pemerintah daerah sangat sependapat atas permintaan tersebut”, Ujar Nya.
Acuan penerimaan P3K, sudah sangat berpihak kepada tenaga honorer atau tenaga kontrak “Penerimaan P3K tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang berpedoman pada Permenpan nomor 14 Tahun 2023, tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan Fungsional. Ketentuan didalamnya telah memihak kepada tenaga honorer atau kontrak dan pegawai non ASN yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada Pemerintah Kabupaten Sintang”, Ungkap Wakil Bupati.
“Karena kelulusannya berdasarkan nilai peringkat terbaik, tidan menggunakan nilai abang batas atau pasing rate, dengan demikian sarat dan rekrutmen pegawai P3Kyang ada telah meberikan keleluasaan bagi pegawai honorer atau pegawai kontrak daerah untuk dapat menjadi pegawai P3K ssuai dengan kebutuhan formasi dan kopetensi yang dibutuhkan di Kabupaten Sintang”, Jelas Nya.
COMMENTS