Sintang, RB - Terkait Perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan pemerintah Kabupaten Sintang , Fraksi Gerendra miminta
Sintang, RB – Terkait Perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan pemerintah Kabupaten Sintang , Fraksi Gerendra miminta agar kuota penerimaan dapat memprioritaskan pegawai honorer atau pegawai kontrak yang sudah bekerja dan mengabdikan diri bertahun-tahun di sekolah-sekolah, pasilitas kesehatan dan kantor-kantor milik pemerintah.
Permintaan itu disampaikan Fraksi Gerindra dalam Pandangan Umum (PU) Nya Terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024. Pada Rapat Paripurna ke-14, Masa persidangan ke-III, Tahun 2023, pada Kamis 12 September 2023 siang di Ruan rapat utama, Kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
“ Disampaikan kepada pemrintah daerah kabupaten sintang, dalam hal penerimaan P3K 2023, memprioritaskan kepada tenaga honorer yang sudah lama pekerja dan sudah mengikuti tes pada tahun 2022, namum belum mendapatkan kesempatan kelulusan”, Ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Sandan.
Menanggapi hal itu, Pemerintah daerah Kabupaten Sintang menyampaikan sanagat sependapat dengan Fraksi Grindara. “ Terkait dengan permintaan pnerimaan calon pegawai P3K dengan memprioritaskan pegawai honorer atau pegawai kontrak yang sudah bekerja di daerah, pada prinsipnya pemerintah daerah sangat sependapat atas permintaan tersebut”, Ujar Wakil Bupati Sintang, Melkianus saat menyampaikan tanggapan atau jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum Fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sintang, terhadap Nota keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024. Pada Jumat 13 Oktober 2023.
Peraturan pemerintah yang menjadi Acuan penerimaan P3K, sudah sangat berpihak kepada tenaga honorer atau tenaga kontrak. “Penerimaan P3K tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang berpedoman pada Permenpan nomor 14 Tahun 2023, tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan Fungsional. Ketentuan didalamnya telah memihak kepada tenaga honorer atau kontrak dan pegawai non ASN yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada Pemerintah Kabupaten Sintang”, Ungkap Wakil Bupati Sintang, Melkianus.
Penentuan kelulusan menggunakan Sistem nilai peringkat tertinggi juga dinilai sangat membantu tenaga Honorer “ Karena kelulusannya berdasarkan nilai peringkat terbaik, tidak menggunakan nilai abang batas atau pasing rate, dengan demikian sarat dan rekrutmen pegawai P3K yang ada telah meberikan keleluasaan bagi pegawai honorer atau pegawai kontrak daerah untuk dapat menjadi pegawai P3K suai dengan kebutuhan formasi dan kopetensi yang dibutuhkan di Kabupaten Sintang”, Ungkap Wakil Bupati Sintang, melkianus.
COMMENTS