Radarnya Borneo
Tak Berkategori  

Sejumlah Fraksi Di DPRD Sintang Usulkan Pansus Perkebunan Kelapa Sawit

Penyampayan Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna ke-14, Masa persidangan ke-III, Tahun 2023

Sintang, RB – Sejumlah Fraksi-Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Mengusulkan agar DPRD Sintang membentuk Panitia Kusus (Pansus) untuk mendalami dan mencari solusi terkait infestasi perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit di Wilayah Kabupaten Sintang.

 

Usulan tersebut mengemuka dalam Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan dan RAPBD tahun anggaran 2024, pada Rapat Paripurna ke-14, Masa persidangan ke-III, Tahun 2023, pada Kamis 12 September 2023 siang di Ruan rapat utama, Kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

 

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih banyaknya infestor di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang yang belum melakukan kewajibannya, sebagaiman peraturan yang berlaku. “Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan Mengusulkan agar DPRD Sintang membentuk Tim kusus  untuk mendalami perihal terseebut”, Ujar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Welbertus, saat menyampakan pandangan umum Fraksinya.

 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Fraksi Hanura. Menurut Nya, Persoalan infestasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten sinatang adalah persoalan yang paling konfleks. Bahkan hampir seluruh perkebunan yang ada di Kabupaten Sintang mempuyai masalah serupa. Untuk itu Fraksi Hanura mengusulkan pembentuk pansus di Tubuh DPRD Sintang

“ini berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sintang ya, saya juga kebetulan komsisi yang membidangi perkebunan kelapa sawit. Dari awal sampai ahir ditunjuk oleh partai untuk menangani persoalan kelapa sawit ini”, Ujar juru bicara Fraksi Hanura, Nikodemus menjawab pertanyaan terkait usulan pembentukan Pansus.

 

Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Golongan Karya, Menurut Nya, Permasalahan yang disampaikan terkait pola kemitraan antar perusahaan kelapa sawit dan masyarakat “ Pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan belum di ikat dengan MoU yang jelas. Bahkan masyarakat petani pelasma tidak memeggang surat perjanjian. Koprasi sebagai wadah perkumpulan petani pelasma tidak berpungsi secara benar. Keberadaan bebrapa pabrik sawit Kabupaten Sintang terdapat pencemaran lingkungan. ada perusahaan yang memiliki pabrik, tidak memiliki lahan kebun yang menjadi persaratan berdirinya pabrik, minimal duapuluh persen dari kapasitas Pabriknya”, Terang Juru Bicara Fraksi Golkar, Harjono Bejang.

 

Namundemikian, Fraksi Golkar menyabut baik infestasi perkebunan kelapa sawit di bumi senetang, terutama yang berdampak baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah. “Fraksi Partai Golongan Karya Kabupaten Sintang sangat menyambut baik terhadap infestasi, terutama perkebunan kelapa sawit. Namun menjadi harapan kita semua keberadaan perusahaan kelapa sawit tersebut harus saling menguntungkan antara perusahaan, masyarakat maupun pemerintah daerah Kabupaten Sintang”, Harap Nya.

 

Usulan untuk pembentukan Pansus juga disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dan Fraksi Partai Demokrat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *