Sintang, RB – anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, dari Fraksi Hanura, Nikodemus mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan investasi perkebunan kelapa sawit di welayah pemerintahan daerah Kabupaten Sintang.
Sejumlah Fraksi di DPRD Sintang juga mengusulkan agar DPRD Sintang membentuk Panitia Kusus (Pansus) penanganan maslah ini.
Sejumlah permasalahan perkebuna kelapa sawit yang harus segera mendapat perhatian tersebu, diantaranya permasalan Hak Guna Usaha atau HGU beberapa Perusahaan yang saat ini perlu di tinjau kembali.
menurut Niko, jika mendapat penangana yang benar, permasalahan HGU ini bisa berdampak kepada pendapatan bagi hasil ke Pemerintah Daerah. “ saat ini kita kan telah menerima dana bagi hasil daerah perkebunan sawit. Dana bagi hasil daerah perkebunan sawit ini dihitung berdasarkan luas lahan HGU. Dan dengan demikian ada dua kerugian kita yang tidak bisa kita terima melalui pendapatan”, Ujar Niko mencontohkan salah satu ponin permasalahan yang Harus di tanggani dan akan berdampak positif kepada pemerintah dan perusahaan perkebunan.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Sepauk dan Kecamatan Tempunak ini, akibat dari permasalahan HGU ini saja, pemerintah sudah dirugika karena tidak bisa maksimal mendapatkan dana bagi hasil dari perkebunan sawit. Hal tersebut yang harus mendapat perhatian dari pemerintah. “ Kita Minta kepada pihak perusahaan, mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat proses HGU, dengan demikian pendapatan asli daerah kita meningkat dan dana bagi hasil daerah kita bertambah”, Ujar Niko.
Dan dampak positif dari penanganan HGU bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi dibidang perkebunan di Wilayah Kabupaten Sintang iyalah mendapat kepastian hukum yang akurat “ disamping itu juga kepastian hukum bagi perusahaan jelas”, Terang Niko.
Lebih jauh Niko juga menyampaikan, ada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang yang HGU Perkebunannya melebihi dari yang seharusnya dan tidak sesuai dengan aturan. Hal ini mengakibatkan perkampunag warga dan pasilitas umum masuk dalam wilayah HGU, kondisi ini yang dapat menjadi salah satu pemicu pergesekan antara perusahaan dan masyarakat setempat. “ ada perusahaan yang terlalu rajin membuat HGU. Terlalu rajinya begini, dia buat HGU justru melebihi areal tanam dan areal yang sudah di GRTT, artinya diluar areal peruntukan yang seharusnya, seharusnya tidah boleh. Nah ini banyak juga yang terjadi, jadi ada yang sekolah, ada yang kampung ada yang lahan pertanian perkebunan orang yang tidak diserahkan tapi mereka HGU dan itu tidak bisa tertanam”, papar Niko.
Bahkan lebih jauh Niko menyampaikan, pengajuan HGU harus berdasaran luas tanam. “ Bahwa sebenarnya HGU Itu harus berdasarkan luas tanam. Jadi kalau HGU berdasarkan luas tanam, maka sebenarnya tidak ada permasalahan perkebunan. Tidak ada yang dirugikan baik perusahaan maupun masyarakat”, Ujar Niko