Fraksi Nasdem Pertanyan Alasan Penguragan Anggota BPD Dan Kenaikan Gaji BPD

Home

Fraksi Nasdem Pertanyan Alasan Penguragan Anggota BPD Dan Kenaikan Gaji BPD

Sintang, RB – Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupateen Sintang mempertanyakan alasan pengurangan kuota anggo

Fokus di Bidang Pendidikan, APBD Sintang 2023 Alami Perubahan
Fraksi NasDem Dorong Pemkab Rampungkan Fisik
Pemkab Sintang Bentuk Tim P3DN Awasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sintang, RB – Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupateen Sintang mempertanyakan alasan pengurangan kuota anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan mempertanyakan jumlah kenaikan gaji anggota BPD di setiap Desa yang ada di kabupaten Sintang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Fraksi Nasdem dalam rapat paripurna ke-14, Masa persidangan ke-III, Tahun 2023, pada Kamis 12 September 2023 siang di Ruan rapat utama, Kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

 

“ Fraksi Nasdem, DPRD Kabupaten Sintang mempertanyakan apa alasan terjadinya pengurangan kuota BPD, dan berapa kenaikan gaji anggota BPD”, Ujar juru bicara Fraksi Nasdm, Rudi Andreas saat membacakan Fandangan Umum Fraksi Nya terhadap nota keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024

 

Menaggapi hal tersbut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan, berpatokan kepada Pemendagri nomor 110 Tahun 201tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 7 Tahun 2019. “Terhadap pertanyaan alasa terjadinya pengurangan kuota BPD dan berapa kenaikan gaji anggota BPD. Dapat disampaikan penjelasan bahwa kuota anggota BPD berpedoman, kepada Pemendagri nomor 110 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 7 Tahun 2019, Tentang Badan Permusyawaratan Desa, mengingat didalam Pemendagri dan Peraturan Daerah tersebut belum mengatur jumlah anggota BPD, Berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa”. Ungkap Wakil Bupati Sintang, saat menyampaikan tanggapan atau jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum Fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sintang, terhadap Nota keuangan dan Raperda  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.

“ Maka pengaturan lebih lanjut diatur melalui peraturan Bupati Sintang nomor 24 Tahun 2023, Tentang petunjuk teknis pengisian pemberhentian sementara dan pengisian antar waktu anggota badan pemusyawaratan desa berdasarkan ketentuan peraturan Bupati Sintang tersebut. Dan ketika masa jabatan BPD berahir, maka jumlah anggota BPD disesuaikan dengan dengan ketentuan peraturan Bupati tersebut”, Ujar Melkianus pada Rapat Paripurna ke-15, Masa Pesidangan ke III, Jumat, 13 Oktober 2023 pagi, di Ruan rapat utama, kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

 

Wakil Bupati Sintang juga menyampikan ada kenaikan gaji untuk setiap anggota BPD “Sedangkan kenaikan tunjangan Ketua, Wakil ketua, Sekretaris dan anggota BPD masing-masing sebesar seratus limapuluh ribu rupiah perbulan, terhitung mulai bulan Oktober 2023”, Ujar Melkianus

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0