Sintang, RB- Pandangan Umum (PU) Fraksi Partai Golongan Karya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang sampaikan saran, masukan dan re
Sintang, RB– Pandangan Umum (PU) Fraksi Partai Golongan Karya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang sampaikan saran, masukan dan rekomendasi terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024. Pada Rapat Paripurna ke-14, Masa persidangan ke-III, Tahun 2023, pada Kamis 12 September 2023 siang di Ruan rapat utama, Kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
“Fraksi Partai Golongan karya Kabupaten Sintang mengucapkan terima kasih kepada saudara Bupati Sintang yang telah memyampaikan pidato terhadap penyampayan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024 pada sidang paripurna ke tiga belas dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sintang, masa persidangan tiga tahun 2023, pada tanggal 11 oktober 2023”, Ucar Juru bicara Fraksi Golkar, Harjono mengawali penyampayan Nya.
Fraksi Partai Golongan karya Kabupateen Sintang berpndapat, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui dan dialnjutkan pembahasannya. “Setelah mengkaji terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Golongan karya Kabupateen Sintang berpendapat bahwa Raperda tersebut dapat dibahas pada sidang-sidang berikutnya”, Lanjut Harjono menyampaik pandangan umum fraksi Nya.
Beberapa saran, masukan serta rekomendasi juga disampaikan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Sintang sebagai bahan pembahasan badan anggaran, oleh Fraksi partai bergambar Pohon Beringin ini “Pertama, mengingat menjelang berahirnya masa jabatan Bupati maupun anggota DPRD Kabupaten Sintang agar proyek-proyek yang belum rampung supaya diselesaikan”, Ujar Harjono.
Berdasarkan penyrapan aspirasi dari masyarakat, rapat bersama OPD, serta temuan anggota Fraksi Golkar di lapangan, menguak fakta bahwa infestasi perkebunan kelapa sawit di Bumi senentang masih banyak menyisakan permasalahan. “Keberadaan perushaan kelapa sawit di kabupaten sintang hanya mengantongi IUP saja. Sedangkan yang sudah memiliki HGU hanya sebagian kecil perusahaan. Banyak kasus HGU itu didalamnya tanah wilayat. Selain dari itu, ada beberapaa perusahaan kelapa sawit keberadaannya sudah diatas sepuluh tahun, belum memiliki sebidang tanah pun yang sudah di HGU, yaitu sebagai legalitas kepemilikan lahan sawit. Ungkap Harjono.
Permasalahan pola kemitraan antar perusahaan kelapa sawit dan masyarakat juga mendapat sorotan dari Fraksi Partai Golongan Karya “ Pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan belum di ikat dengan MoU yang jelas. Bahkan masyarakat petani pelasma tidak memeggang surat perjanjian. Koprasi sebagai wadah perkumpulan petani pelasma tidak berpungsi secara benar. Keberadaan bebrapa pabrik sawit Kabupaten Sintang terdapat pencemaran lingkungan. ada perusahaan yang memiliki pabrik, tidak memiliki lahan kebun yang menjadi persaratan berdirinya pabrik, minimal duapuluh persen dari kapasitas Pabriknya”, Terang Harjono.
Fraksi Golkar menyabut baik infestasi perkebunan kelapa sawit di bumi senetang, terutama yang berdampak baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah. “Fraksi Partai Golongan Karya Kabupaten Sintang sangat menyambut baik terhadap infestasi, terutama perkebunan kelapa sawit. Namun menjadi harapan kita semua keberadaan perusahaan kelapa sawit tersebut harus saling menguntungkan antara perusahaan, masyarakat maupun pemerintah daerah Kabupaten Sintang”, Harap Nya.
Untuk mendalam permasalah tersbut, Fraksi Partai Golongan Karya merekomendasikan kepada DPRD Kabupaten Sintang untuk membentuk Panitia Kusus.
Selain itu Fraksi Golkar juga meminta penjelasan atas aksi konfoi dan parkir bersama sejumlah armada pemadam kebakaran pemerintah daerah dihalaman kantor DPRD Sintang, pada 10 Oktober yang lalu.
COMMENTS