SINTANG, RB - Agus Jam Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang turut memberikan dukungan terhadap di launchingnya Laporrama o
SINTANG, RB – Agus Jam Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang turut memberikan dukungan terhadap di launchingnya Laporrama oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat di Balai Praja pada Jumat, 6 Oktober 2023 yang lalu.
“Laporrama ini merupakan proyek perubahan dan inovasi dari Ibu Sari Fipriyanti Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sintang yang sedang mengikuti Diklat Pim 3 di Pontianak,” terang Agus Jam.
Ia menilai Laporrama ini sebuah terobosan yang sangat baik dan memang dibutuhkan Dinas Dukcapil Sintang dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat secara khusus dalam hal pencatatan kelahiran dan kematian. Dengan Laporrama semua akan mudah. Lewat WA saja sudah oke semua.
“Pencatatan kelahiran dan kematian, merupakan pelayanan dasar kepada masyarakat. Dengan Laporrama, bayi akan mendapatkan akta lahir dan NIK, sementara kalau laporan kematian, akta kematian akan kami keluarkan dan data kependudukan juga akan dihapus. NIK akan kami hapus dari sistem,” ucap Agus Jam.
Ia menjelaskan dengan Laporrama ini, misalnya bagi pasangan yang baru menikah. Lalu melahirkan di bidan praktek, dan tempat pelayanan kesehatan. Maka akan langsung mendapatkan akte, NIK bayi, KIA dan KK baru dengan tambahan anggota baru mereka. KIA ini kalau 0-5 tahun tanpa foto. Diatas 5-16 tahun ada fotonya.
“Sekarang identitas kependudukan digital. Silakan datang ke kantor kami, untuk diaktifkan di HP masing-masing. IKD ini banyak manfaatnya supaya tidak perlu bawa KTP dan KK kemana-mana. Cukup di HP saja,” terang Agus Jam.
Ia juga mengatakan mengenai pencatatan kematian terpadu. Kematian merupakan peristiwa yang harus dicatat dan diakui oleh negara dan diberikan akta kematian. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau oleh perwakilannya paling lambat 30 hari sejak hari kematian.
“Soal pencatatan kematian, kami sudah membagikan buku pokok pemakaman kepada kepala desa dan lurah se Kabupaten Sintang. Ditambah dengan adanya Laporrama maka pencatatan kematian akan semakin mudah dan cepat lagi. Pencatatan kematian sering mengalami masalah di Kabupaten Sintang ini. Karena banyak kematian yang tidak dilaporkan kepada kami sehingga tidak dikeluarkan akta kematian dan datanya tidak dihapus,” ungkap Agus Jam.
“Sehingga data yang bersangkutan masih akan terdaftar. Dan akan menjadi masalah adalah yang bersangkutan masih mendapatkan bantuan dan masih terdaftar sebagai peserta pemilu. Kita akan pelan pelan membenahi data kita dengan adanya Laporrama ini sehingga ke depan data akan lebih akurat,” pungkas Agus Jam. (RILIS KOMINFO SINTANG)
COMMENTS