Katua Komisi A :Terkait Pemidahan Ibu Kota kecamatan  di Jalur Kayan, 3,1 M untuk Kantor Camat Kayan Hilir

Home

Katua Komisi A :Terkait Pemidahan Ibu Kota kecamatan  di Jalur Kayan, 3,1 M untuk Kantor Camat Kayan Hilir

  Sintang, RB - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa Menyampikan  bahwa anggaran pembangunan kantor

Fraksi PDIP Dorong Pemda Bentuk Badan Riset Daerah
Satpol PP Gelar Rakor
Jalankan Tupoksi Forkopimcam dengan Baik

 

Sintang, RB – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa Menyampikan  bahwa anggaran pembangunan kantor kecamatan Kayan Hilir mencapai 3,1 Milyar.

 

Ketua komisi A, yang membidangi Pemerintahan dan Hukum di DPRD Sintang ini juga menyampaikan bahwa besaran dana pembangunan kantor camat kayan hilir ini di alokasikan sampai pengerjaan bangunan selesai.

“Kalau dikecamatan kayan hilir untuk tahun ini insyaallah selesai, karena memang anggaran 3,1 Milyar yang dianggarkan oleh pemerintah daerah, anggaran ini memang sampai finish,” Ucap Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

 

Sedangkan untuk Untuk pembangunan kantor kecamatan di kayan hulu, Ketua komisi A, santosa menyampikan akan dianggrankan pada APBD Berikut nya. Namun santosa menjelaskan tidak ada kendala sarat ataupun atministrasi lainnya. “Tapi segala administrasinya sudah selesai semua, sertifikat tanah telah selesai, pembayaran dan pembebasan lahan disana juga telah selesai semua,” jelas Santosa.

 

Bahkan santosa menyampaikan tidak ada kendala lagi untuk pemindahan dua Ibu kota kecamatan ini. “Untuk dua kecamatan ini semuanya tidak ada masalah lagi, sehingga pansus menyetujui raperda tersebut dibentuk menjadi perda pemerintah daerah kabupaten sintang,” Jelas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan kayan Hilir tersebut.

 

Meski sempat ditolak dua kali, Santosa menjelaskan raperda ini sudah diusulkan oleh pemerintah daerah dari tahun 2020 tersebut ahirnya disetujui pada tahun ini. “Kemarin sempat 2 kali ditolak oleh pansus di DPRD, mengingat banyaknya administrasi yang belum dipenuhi oleh OPD pengusul atau pemerintah daerah,” jelas Santosa.

 

Namun demikian, pada tahun 2023 ini semuanya telah terpenuhi, mulai dari syarat-syarat, administrasi dan sebagainya telah terpenuhi. “Sehingga pansus menyetujui raperda ini, kebetulan saya juga masuk disitu, besar harapan kami dengan hadirnya raperda ini nantinya dapat bermanfaat langsung kepada masyarakat, secara khusus masyarakat kecamatan kayan hilir dan kayan hulu,” Ujar Santosa.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0