Sintang, RB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-13 (Tiga Belas), Masa PersidanagnKe-III (Tiga), tah
Sintang, RB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-13 (Tiga Belas), Masa PersidanagnKe-III (Tiga), tahun 2023. pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 pagi, di Ruan Rapat utama, kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Rapat paripurna ke-13 ini beragendakan penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.
“Puji dan sukur kita haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas kasih dan karunianya, pada hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna ke tiga belas, masa sidang tiga, Tahun 2023”, Ujar Ketua DPRD Sintang, mengawali jalannya rapat paripurna pagi itu.
Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan dihadiri oleh Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med.PH, Wakil Bupati Sintang Melkianus, S.Sos, dan dihadiri pula oleh Pimpinan Forkopimda (Forum koordinasi pimpinan daerah) di lingkungan pmerintah daerah Kabuapten Sintang.
Mengawali jalannya rapat paripurna, Ronny menyampaikan. Sesuai dengan peraturan tata tertib, rapat paripurna segera dapat dimulai karena qorum jumlah anggota DPRD yang hadir telah terpenuhi.
“Sesuai daftar hadir yang telah di tanda tanggani oleh Anggota Dewan yang hadir pada hari ini sejumlah duapuluh tiga anggota, dari empat puluh anggota, hingga sesuai dengan peraturan tentang tata tertib, qorum telah terpenuhi dan rapat paripurna hari ini akan segera di mulai”, Ujar Ronny, dihadapan sejumlah peserta Rapat yang hadir, saat akan membuka jalanya Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Sintang memaparkan, Berdasarkan perturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 77, tahun 2020, tentang pedoman teknis keuangan daerah. Nota keuangan dan Raperda tentang APBD sebagai dokumen kebijaksanaan keuangan harus mampu menyelesaikan segala tanggung jawab isu-isu strategis, serta menuhi kebutuhan mendasar di masyarakat.
“Kita ketahui bersama bahwa, nota keuangan dan Raperda tentang APBD, sebagai dokumen kebijaksanaan keuangan harus mampu menyelesaikan segala tanggung jawab isu-isu strategis, serta menuhi kebutuhan mendasar di masyarakat. Dengan daya dukung yang kuat untuk menyelesaikan hambatan dan kendala pada tahun berjalan, secara berkesinambungan, setiap program dan kegiatan yang jadi prioritas”. Ujar Ketua DPRD Sintang, sebelum mempersilahkan Wakil Bupati Sintang, Melkianus untuk menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentaang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2004.
COMMENTS