Sosialisasi Perda Harus Lebih Masif

Home

Sosialisasi Perda Harus Lebih Masif

SINTANG - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Santosa minta kepada masyarakat agar memahami dengan jelas peraturan daerah (Perda) yan

Hadiri Program GEMAPATAS, Melkianus Himbau Kades Ikut Serta
Monev Kinerja TPPS Masih Sulit
Roma Indeed Always There in the Heart Spalletti

SINTANG – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Santosa minta kepada masyarakat agar memahami dengan jelas peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan pemerintah, menjadi suatu dasar dan landasan hukum.

Karenanya, penting bagi masyarakat untuk memahami apa itu Perda. Sehingga wawasan dan pengetahuan masyarakat semkin maju dan berkembang.

“Artinya, masyarakat harus mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan dalam Perda. Baik itu dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam proses pembangunan di daerah ini,” kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika ditemui Radarborneo.id di Gedung Parlemen Sintang, baru-baru ini.

Kata Santosa, sejumlah Perda yang ada di kabupaten yang berjuluk “Bumi Senentang” ini dapat menggiring masyarakat ke berbagai macam kegiatan. Apalagi, sejatinya Perda memuat segala peraturan yang berkaitan dengan pembangunan hingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Misalnya nih, Perda izin mendirikan bangunan (IMB), di dalamnnya terdapat retribusi untuk daerah. Hasil retribusi tersebut tentunya masuk ke kas daerah. Selanjutnya diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujar Santosa menjelaskan.

Contoh lainnya, kata Santosa, terkait Perda deainase. Dimana bangunan milik warga dilarang menutup saluran drainase dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan.

“Jadi, semua itu harus pahami dan patuhi masyarakat pada suatu Perda,” ulas Santosa.

Kendati demikian, Santosa mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi Perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Tentu tujuan untuk memajukan sektor pembangunan akan dapat tercapai dengan maksimal,” ujar Santosa.

Sisi lainnya, Santosa menyarankan segala produk hukum yang dihasilkan melalui Perda dapat  disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat cepat memahami maksud dan tujuan dari Perda yang dibuat.

“Kami harap Perda yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat dapat disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat,” pungkas Santosa, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kayan Hilir – Kecamatan Kayan Hulu ini. (*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0