Salurkan BLT-BBM dan Disabilitas, Nikodemus: Harus Tepat Sasaran!

Home

Salurkan BLT-BBM dan Disabilitas, Nikodemus: Harus Tepat Sasaran!

SINTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyalurkan bantuan langsung tunai bahan

Edukasi Anak Dari Bahaya Narkoba
Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Dorong Pemda Tangani DBD
Desa Harus Jeli Susun APBDes

SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyalurkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT-BBM) dan bantuan langsung tunai bagi penyandang disabilitas (BLT-Disabilitas).

Walau demikian, pemerintah daerah diingatkan juga agar penyaluran atau pendistribusian kedua bantuan tersebut dapat diterima langsung oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

“Artinya, segala bentuk bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya,” pinta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus ketika ditemui Radarborneo.id di Gedung Parlemen Sintang, Senin (21/11/2022).

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, berpendaoat bahwa BLT-BBM yang disalurkan pemerintah daerah secara simbolis pada hari ini, sebagai upaya mencegah atau menekan angka inflasi daerah akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Olehkarenanya, Nikodemus menegaskan penyaluran BLT-BBM maupun BLT-Disabilitas harus benar-benar disalurkan kepada warga yabg berhak menerimanya.

“Tentunya sejumlah bantuan ini disalurkan pemerintah daerah untuk meringankan beban warga kurang mampu yang terdampak kenaikan BBM,” kata Nikodemus.

“Kami tegaskan kembali ya, dalam penyaluran bantuan tersebut jangan ada warga yang jelas-jelas tidak mampu justru tidak mendapatkan bantuan BLT-BBM itu,” tegas Nikodemus menambahkan.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata Nikodemus, sejauh ini penyaluran bantuan dari pemerintah masih sering ditemukan tidak tepat sasaran. Penyebabnya adalah data.

Dimana, ungkap Nikodemus, pemerintah daerah mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang hanya diperbaharui 5 tahun sekali. “Padahal dalam waktu 5 tahun itu, mungkin ada penambahan, perbaikan dan peningkatan ekonomi, sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan dari pemerintah.

“Nah, ironisnya warga yang sudah mampu atau mapan dari sisi ekonominya malah tetap menerima bantuan sosial pemerintah, karena belum ada perubahan data,” beber Nikodemus.

Olehkarenanya, Nikodemus berharap pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkaitnya agar terus memantau dan melakukan validasi data penerima manfaat di kabupaten ini. “Sehingga berbagai jenis bantuan yang disalurkan pemerintah untuk warga kurang mampu ini dapat tepat sasarannya,” pungkas Nikdemus, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sepauk – Kecamatan Tempunak ini. (*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0