Gencarkan Sosialisasi Perda

Home

Gencarkan Sosialisasi Perda

SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Son mengatakan, setiap Peraturan Daerah (Perda) sangat penting dike

KTF Selesai, 291 Stand PKL Berpartisipasi
Dewan Minta OPD Pantau dan Awasi Progres Pembangunan
Lim Hie Soen: Apdesi Wadah Komunikasi Aparatur Desa

SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Son mengatakan, setiap Peraturan Daerah (Perda) sangat penting diketahui dan dipahami oleh seluruh kalangan, termasuk masyarakat. Sebab itu merupakan payung hukum dan harus ditaati.

Hanya saja yang terjadi di lapangan, masih banyak Perda-Perda yang telah ditetapkan tidak diketahui oleh masyarakat. Bukan hanya Perda yang baru, namun Perda-Perda yang lama juga, akibatnya Perda tersebut pun tanpa disengaja dilanggar.

“Selama ini lembaga dewan hanya sebatas membuat Perda. Namun setelah disahkannya Perda tersebut sangat minim dilakukan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang. Hak tersebutlah yang membuat ketidaktahuan masyarakat,” ujar Lim Hie Son saat ditemui beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini meminta kepada Pemda Sintang untuk gencar melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait Perda-Perda yang telah disahkan tersebut kepada seluruh masyarakat Bumi Senentang, tidak hanya yang berada di perkotaan saja, namum higga kecpedalaman.

“Tak dapat kita pungkiri ada masyarakat sering juga mengusulkan dan menanyakan perihal Perda tersebut. Padahal ada banyak Perda yang sudah disahkan beberapa tahun bekakangan ini. Hal ini karena ketidaktahuan mereka,” tuturnya.

Contohnya saja, kata Lim Hie Son masyarakat di kawasan perkotaan. Ternyata masih banyak yang tidak tau adanya Perda Sampah, apalagi soal sanksi kalau membuang sampah sembarangan. Akibatnya masih banyak masyarakat yang buang sampah tidak pada tempanya. Padahal dilarang dan ada sanksi bagi yang melanggar dalam Perda setempat.

“Itu salah satu contoh. Sebenarnya keberadaan Perda yang ada saat ini tentu harus diketahui oleh masyarkat luas dan sangat perlu adanya sosialisasi. Dengan demikian tidak hanya pada kalangan tertentu saja yang mengetahui,” jelasnya.

Dirinya pun kembali menekankan kepada Pemda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar memperhatikan persoalan tersebut. Karena menurutnya salaha satu cara untuk masyarakat mengetahui Perda ini dengan cara gencar dilakukan sosialisasi.

“Tentu kita prihatin dengan minimnya sosialisasi Perda ini. Makanya kita harapkan gencar dilakukan,” pungkasnya. (*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0