Dewan Apresiasi Opini WTP

Home

Dewan Apresiasi Opini WTP

SINTANG – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Herinius Laka menyampaikan pandangan umum terhada

Kusnadi: Prihatin Dan Dorong Pemerintah Tangani DBD
Dewan Harapkan Pimpinan OPD Kreatif dan Inovatif
Sarpras Rumah Ibadah di Kawasan Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

SINTANG – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Herinius Laka menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sintang tahun anggaran 2021.

Pada kesempatan tersebut, Ia mengucapkan selamat kepada pemerintah Kabupaten Sintang atas prestasinya mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian untuk ke-10 kalinya dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dalam pengelolaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021.

“Semoga prestasi yang telah didapat ini dapat diteruskan dan dipertahankan sehingga pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Sintang kedepan menjadi semakin lebih baik dan mempunyai peningkatan. Meski begitu juga berpendapat pemerintah harus tetap mengevaluasi agar di masa yang akan datang pemerintah daerah dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Sintang,” ucapnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan saran kepada pemerintah Kabupaten Sintang sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pembangunan di Bumi Senentang ini. Salah satunga terkait persoalan penyelesaian batas Desa Suka Jaya Kecamatan Tempunak dengan Desa Kunyai Kecamatan Sungai Tebelian.

“Kami meminta penjelasan pemerintah Kabupaten Sintang terkait penyelesaian proses balik batas antara Desa Sukajaya Kecamatan tempunak dengan Desa Kunyai Kecamatan Sungai tebelian,” ungkapnya.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah penyelesaian dengan melaksanakan pendataan penduduk dan penelitian lapangan (tracking lokasi) di Desa Suka Jaya pada tanggal 6 april 2022 dan Desa Kunyai pada tanggal 12 mei 2022 dalam rangka pengambilan titik koordinat atas aset-aset desa dan aset pemda yang berada di desa, serta titik koordinat perumahan penduduk di sekitar makong yang menjadi wilayah sengketa.

“Hasil pendataan penduduk dan tracking lokasi akan dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan penyelesaian penegasan batas antara kedua desa tersebut, dan diharapkan dapat segera terselesaikan dan diterima oleh semua pihak,” tukasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0