SINTANG, RB – Saat ini kawasan di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Sintang.
SINTANG, RB – Saat ini kawasan di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Sintang. Hanya saja Perda tersebut kini masih menjadi polemik bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
“Perdanya sudah ada, tetapi menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat sekitar. Tentu nanti kita akan bahas dan kupas semua persoalan yang dialami masyarakat yang ada di lingkar Bukti Kelam tersebut,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Sintang, Markus Jembari belum lama ini.
Pihaknya kata Markus Jembari, telah memiliki solusi yang kongkrit dalam menyikapi persoalan wilayah konservasi tersebut. Solusinya ada di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kegelisahan terhadap masyarakat setempat
“Makanya, pada saat pembahasan RDTR nanti akan kita kupas semua persoalan yang ada di sana,” terang Legislator Partai Demokrat ini.
Markus Jembari memaparkan, sebenarnya dengan masuknya kawasan konservasi di wilayah lingkar Bukit Kelam, yang dirugikan adalah masyarakat setempat. Sebab banyak pemukiman yang sudah dari dulunya tidak memiliki status yang jelas.
“Kalau sudah masuk kawasan konservasi, hak-hak masyarakat di sana jelas sudah tidak ada. Ini yang akan kita perjuangkan di RDTR, kita juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengkaji ulang dalam menetapkan wilayah konservasi di lingkar Bukit Kelam tersebut,” tegasnya.
Nantinya, jelas Markus, dalam pembahasan RDTR, pihaknya akan mengundang pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat setempat, sehingga permasalahan bisa dibicarakan secara bersama-sama untuk mencarikan solusinya, agar kawasan lingkar Bukit Kelam untuk dapat dipertimbangkan kembali menjadi kawasan konservasi.
“Tentu akan kita undang undang stekholder yang terkait, supaya kedepannya masalah ini tidak menjadi bumerang bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi,” tutup Markus.
Untuk diketahui, bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang sudah memastikan, bahwa kawasan wilayah Bukit Kelam aman dari aktivitas eksploitasi. Hal tersebut merujuk pada status kawasan yang masuk dalam hutan konservasi. (*)
COMMENTS