SINTANG, RB – Pengucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berupa Alokasi Dana Desa (ADD) untuk program pembangunan di 391 desa yang ada di Kabupaten Sintang, mendapatkan perhatian khusus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Heri Jambri.
Menurut Heri Jambri anggaran Alokasi Dana Desa yang dikucurkan harus dipakai secara jelas dan transparan. Dana tersebut, terutama harus dialokasikan sebagai mana mestinya yakni untuk pembangunan infrastruktur di masing-masing desa.
“Untuk Sintang masing-masing desa sudah hampir 1 M. Tentu ini anggaran yang lumayan besar yang dikucurkan oleh pemerintah pusat. tapi Ingat, jangan ada pemakaian anggaran yang tidak jelas. Apabila hal tersebut terjadi bisa saja pengelola anggaran tersebut masuk penjara,” katanya.
Menurutnya, kegiatan pembangunan desa perlu pengawasan yang efektif oleh masyarakat bersama lembaga-lembaga yang ada di masyarakat. Sehingga apa yang telah direncanakan sebelumnya dapat terlaksana sesuai harapan masyarakat.
“Mulai dari anggaran pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kabupaten, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semuanya harus saling terkait dan saling melengkapi,” jelasnya.
Sehingga harapan kita untuk memajukan pembangunan di desa, menjadi lebih cepat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama di bidang perekonomian, sehingga perekonomian masyarakat desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Besa rharapan kami, semua unsur harus bersinergi. jika masyarakat dan pemerintahan desa sudah kompak dan administrasi penggunaan anggaran transfaran maka sukseslah pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. dan begitu juga sebaliknya, jika kita dalam mengelola anggaran secara diam diam dan salah penggunaannya ya siap-siap masuk penjara. karena mengelola uang negara tidak semudah mengelola uang kita secara pribadi,” pungkas. (*)